Lailatul Qadar adalah sebuah malam yang penuh keutamaan yang amat dikenal pada bulan ramadhan. Allah telah menyebut kemuliaannya dalam sebuah surat khusus dalam al-Qur’an yang bernama Al-Qadr. Allah berfirman:
إِنَّا أَنْزَلْنَاهُ فِيْ لَيْلَةِ الْقَدْرِ.
Sesungguhnya Kami telah menurunkannya (Al-Qur’an) pada malam kemuliaan. (QS. Al-Qadr: 1). Kapankah lailatul qadar itu? Berikut akan penulis sampaikan sekilas tentang hal tersebut. Semoga bermanfaat.
Berkaitan dengan malam yang mulia ini, para ulama telah berselisih pendapat tentang kapan sebenarnya malam ini terjadi. Dalam Fathul Bari Syarh Shahihil Bukhari, Al-Hafidz Ibnu Hajar (w. 852 H) menyebutkan banyak perselisihan pendapat tentang lailatul qadar ini. Beliau menyebutkan ada 46 (empat puluh enam) pendapat yang tentang lailatul qadar ini. (Fathul Bari, VI/569-578). Demikianlah Al-Hafidz menyebutkan perselisihan tersebut.
Klasifikasi pendapat-pendapat tentang lailatul qadar.
Syaikh Abdullah al-Bassam mengklasifikasikan perselisihan tersebut dalam Taudhihul Ahkam (III/591) menjadi empat kelompok:
Kelompok pertama: Marfudhoh (pendapat-pendapat yang tertolak), seperti pendapat yang mengingkari adanya lailatul qadar atau mengatakan bahwa lailatul qadar telah diangkat.
Kelompok kedua: Dha’ifah (pendapat-pendapat yang lemah), seperti pendapat yang mengatakan bahwa lailatul qadar adalah malam pertengahan bulan sya’ban.
Kelompok ketiga: Marjuhah (pendapat yang bersifat marjuh), seperti pendapat yang mengatakan bahwa lailatul qadar itu ada di bulan ramadhan, tetapi bukan di sepuluh hari terakhir.
Kelompok keempat: Rajihah (pendapat yang rajih), yaitu pendapat yang mengatakan bahwa lailatul qadar itu berada di sepuluh hari terakhir bulan ramadhan dan yang paling kuat harapannya adalah pada malam-malam witirnya. Yang paling rajih dari malam-malam witir adalah malam tanggal 27 (dua puluh tujuh) ramadhan. Demikian penjelasan Syaikh Al-Bassam.
Dalil-dalil Penguat Pendapat yang Rajih.
Di antara dalil yang memperkuat pendapat yang mengatakan bahwa lailatul qadar itu pada malam-malam ganjil dari sepuluh hari terakhir di bulan ramadhan adalah hadits Aisyah – radhiyallahu ‘anha- :
تَحَرُّوْا لَيْلَةَ الْقَدْرِ فِي الْوِتْرِ مِنَ اْلعَشْرِ الْأَوَاخِرِ مِنْ رَمَضَانَ.
Carilah lailatul qadar pada malam-malam ganjil dari sepuluh hari terakhir di bulan ramadhan. (HR. Bukhari, no. 2017).
Sedangkan dalil yang menunjukkan bahwa yang paling kuat adalah malam ke-27 adalah hadits Ibnu Umar berikut:
تَحَرُّوْا لَيْلَةَ الْقَدْرِ، فَمَنْ كَانَ مُتَحَرِّيًا فَلْيَتَحَرَّهَا فِيْ لَيْلَةِ سَبْعٍ وَعِشْرِيْنَ.
“Carilah lailatul qadar. Barangsiapa yang mencari lailatul qadar, maka carilah pada malam keduapuluh tujuh”. (HR. Ahmad dan dishahihkan oleh Syaikh Al-Albani dalam Shahihul Jami’, no. 2920).
Meskipun ada hadits yang menentukan tanggalnya dengan pasti, akan tetapi lailatul qadar ini dapat mengalami perubahan tanggal setiap tahunnya. Al-Hafidz Ibnu Hajar – rahimahullah- berkata:
وَأَرْجَحُهَا كُلِّهَا أَنَّهَا فِيْ وِتْرٍ مِنَ اْلعَشْرِ اْلأَخِيْرِ، وَأَنَّهَا تَنْتَقِلُ كَمَا يُفْهَمُ مِنْ أَحَادِيْثِ الْبَابِ.
“(Pendapat) yang paling rajih dari semua pendapat yang ada adalah bahwa ia berada pada malam witir dari sepuluh hari yang terakhir dan bahwa ia berpindah-pindah sebagaimana dipahami dari hadits-hadits dalam bab ini”. (Fathul Bari, VI/579).
Ada kemungkinan di malam genap.
Dalam kitab Ash-Shiyam fil Islam (hlm. 429-433) disebutkan bahwa lailatul qadar bisa juga terjadi pada malam-malam genap dari sepuluh hari yang terakhir di bulan ramadhan. Hal itu berdasarkan perkataan Ibnu Abbas – radhiyallahu ‘anhuma -:
اِلْتَمِسُوْا فِيْ أَرْبَعٍ وَعِشْرِيْنَ.
Carilah pada malam kedua puluh empat. (HR. Bukhari, no. 2022).
Selain itu, juga diperkuat oleh hadits Abu Bakrah:
اِلْتَمِسُوْهَا فِيْ تِسْعٍ يَبْقَيْنَ، أَوْ فِيْ سَبْعٍ يَبْقَيْنَ، أَوْ فِيْ خَمْسٍ يَبْقَيْنَ أَوْ ثَلاَثٍ أَوْ آخِرَ لَيْلَةٍ.
Carilah ia (lailatul qadar) pada sembilan malam yang tersisa, atau pada tujuh malam yang tersisa atau pada lima malam yang tersisa, atau tiga atau pada akhir malam”. (HR. Tirmidzi, no. 794 dan dishahihkan oleh Syaikh Al-Albani dalam Shahih Sunan Tirmidzi, I/417).
Demikian sekilas tentang kapan terjadinya lailatul qadar. Semoga Allah memberikan kepada kita taufiq untuk dapat meraih keutamaan lailatul qadar.
Referensi:
- Ibnu Hajar, Ahmad bin Ali, 1434 H/2013 M, Fathul Bari Syarah Shahihil Bukhari, Damaskus: Al-Muassasah Al-‘Alamiyyah.
- Abdullah bin Abdurrahman Al-Bassam, 1423 H/2003 M, Taudhihul Ahkam Min Bulughil Maram, Makkah: Maktabah Al-Asadi.
- Al-Qahthani, Sa’id bin Ali, 1428 H, Ash-Shiyamu Fil Islam fi Dhauil Kitab was Sunnah, Riyadh.
- Al-Albani, Muhammad Nashiruddin, 1408 H/1988 M, Shahihul Jami’ish Shaghir wa Ziayadatuhu, Bairut: al-Maktab al-Islami.