Jika anda bertanya kepada seseorang yang akan menikahi seorang wanita, mengapa menikahinya, barangkali banyak yang akan menjawab, “Karena ia cantik”. Ada juga yang menjawab, “Karena ia kaya”. Jawaban lainnya, “Karena ia wanita terhormat”. Selain itu, ada yang mengatakan, “Karena ia shalihah”. Bukankah demikian?
Sungguh benar apa yang telah disabdakan oleh Rasulullah – Shallallahu ‘alaihi wasallam – dalam Abu Hurairah – Radhiyallahu ‘anhu -,
تُنْكَحُ الْمَرْأَةُ لِأَرْبَعٍ: لِمَالِهَا وَلِحَسَبِهَا، وَلِجَمَالِهَا، وَلِدِيْنِهَا، فَاظْفَرْ بِذَاتِ الدِّيْنِ تَرِبَتْ يَدَاكَ.
“Wanita dinikahi karena empat perkara; karena hartanya, kedudukannya, kecantikannya dan agamanya. Raihlah wanita yang memiliki agama (yang kuat), niscaya engkau akan beruntung” (HR. Bukhari dan Muslim).
Dalam Al-Minhaj Syarah Shahih Muslim bin Hajjaj (X/76), Imam Nawawi – Rahimahullah – berkata tentang makna hadits ini:
الصَّحِيحُ فِي مَعْنَى هَذَا الْحَدِيثِ أَنَّ النَّبِيَّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ أَخْبَرَ بِمَا يَفْعَلُهُ النَّاسُ فِي الْعَادَةِ فَإِنَّهُمْ يَقْصِدُونَ هَذِهِ الْخِصَالَ الْأَرْبَعَ وَآخِرُهَا عِنْدَهُمْ ذَاتُ الدِّين
“Yang benar tentang makna hadits ini adalah bahwa Nabi –Shallallahu ‘alaihi wasallam – telah mengabarkan tentang perbuatan manusia pada umumnya, yaitu mereka menghendaki empat perkara ini. Perkara terakhir menurut mereka adalah seorang wanita yang agamanya baik”.
Kemudian Imam Nawawi menjelaskan tentang sebuah faidah yang sangat agung dari hadits di atas, yaitu Syarah Muslim (X/76):
وَفِي هَذَا الْحَدِيثِ الْحَثُّ عَلَى مُصَاحَبَةِ أَهْلِ الدِّينِ فِي كُلِّ شَيْءٍ لِأَنَّ صَاحِبَهُمْ يَسْتَفِيدُ مِنْ أَخِلَاقِهِمْ وَبَرَكَتِهِمْ وَحُسْنِ طَرَائِقِهِمْ وَيَأْمَنُ الْمَفْسَدَةَ من جهتهم
“Dalam hadits ini terdapat anjuran untuk berdampingan dengan orang yang baik agamanya dalam semua urusan, karena orang yang menyertainya akan:
- Mengambil manfaat dari akhlaknya
- (Meraih) keberkahannya.
- (Meniru ) kebaikan jalan yang ditempuhnya.
- Mendapatkan keamanan dari mafsadat yang ditimbulkannya”.
Salah satu contoh pengaruh istri yang shalihah adalah apa yang disampaikan dalam Mukhtashar Minhajil Qashidin (hlm. 78) oleh Imam Ibnu Qudamah. Beliau berkata, “Dahulu ada seorang lelaki, apabila ia akan keluar dari rumahnya, istrinya berkata kepadanya,
إِيَّاكَ وَكَسْبَ اْلحَرَامِ،
“Berhati-hatilah engkau dari hasil yang haram!”.
فَإِنَّا نَصْبِرُ عَلَى الْجُوْعِ وَلَا نَصْبِرُ عَلَى النَّارِ.
“Karena sesungguhnya kami dapat bersabar menghadapi kelaparan, dan tidak bersabar menghadapi api neraka”.
Demikianlah, seorang wanita yang baik agamanya akan melakukan hal-hal berikut bersama suaminya,
- Menasihati suami agar selalu berada di jalan yang lurus.
- Bersifat qana’ah terhadap karunia halal yang diberikan Allah.
- Lebih mengutamakan keselamatan akhirat daripada mengikuti mode yang sedang ngetrend.
Kisah di atas sungguh berbeda dengan sebagian istri di zaman sekarang. Ia selalu update status relasi-relasinya atau scroll postingan IG dan WA tentang urusan duniawi, seperti baju yang branded, perabot rumah yang lux atau makanan yang sedang trend. Setelah itu, ia menuntut suaminya agar memenuhi seperti yang terposting, meskipun dengan segala cara. Wal’iyadzu billah. Semoga Allah memberi taufiq kepada istri-istri kaum muslimin menuju kepada keridhaan-Nya. Amin Ya Rabbal ‘alamin.