Bulan ini adalah bulan rajab 1445 H. Dalam Siyar A’lam Nubala’ (XII/69) Imam Adz-Dzahabi telah menjelaskan bahwa pada bulan Rajab tahun 240 H telah wafat seorang ulama Maroko yang bernama Suhnun At-Tanukhi. Berikut ini adalah salah satu atsar berharga yang beliau tinggalkan untuk kita.
Dalam Jami’ Bayanil ‘Ilm wa Fadhlih (II/1125-tahqiq Abul Asybal), Imam Ibnu Abdilbarr – Rahimahullah – membawakan sebuah riwayat dari Suhnun bin Sa’id – Rahimahullah – . Beliau adalah ulama Marokoyang telah berkata,
إِنِّي لَأَحَفْظُ مَسَائِلَ، مِنْهَا مَا فِيهِ ثَمَانِيَةُ أَقْوَالٍ مِنْ ثَمَانِيَةِ أَئِمَّةٍ مِنَ الْعُلَمَاءِ فَكَيْفَ يَنْبَغِي أَنْ أُعَجِّلَ بِالْجَوَابِ حَتَّى أَتَخَيَّرَ؟ فَلِمَ أُلَامُ عَلَى حَبْسِ الْجَوَابِ؟
“Sesungguhnya aku benar-benar menghafal banyak masalah. Di antaranya ada yang di dalamnya terdapat delapan pendapat dari delapan orang imam dari kalangan para ulama. Bagaimana pantas aku tergesa-gesa menjawab sampai aku memilih (pendapat yang paling kuat)? Mengapa aku ditegur karena menahan jawaban (tidak segera menjawab)?”.
Ini adalah sebuah atsar yang sangat agung dari salah satu ulama kaum muslimin. Dari atsar ini dapat diambil sejumlah fawaid, antara lain,
- Dalam masalah agama ada masalah yang disepakati dan ada masalah yang diperselisihkan oleh para ulama.
- Perselisihan pendapat di kalangan ulama terkadang mencapai jumlah yang sangat banyak dan masing-masing memiliki dalil dan hujjah. Jika seseorang tidak memahami ini, terkadang menganggap suatu masalah syar’i adalah simple, sederhana dan remeh. dalam Tartibul Madarik (I/185) dinukilkan bahwa Imam Malik berkata,
لَيْسَ فيِ اْلعِلْمِ شَيْءٌ خَفِيْفٌ، أَمَا سَمِعْتَ قَوْلَ اللهِ تَعَالَى : إِنَّا سَنُلْقِيْ عَلَيْكَ قَوْلًا ثَقِيْلًا. (المزمل 5)، فَالْعِلْمُ كُلُّهُ ثَقِيْلٌ
“Tidak ada dalam ilmu (agama) ini sesuatu yang ringan. Tidakkah engkau telah mendengar firman Allah, “Sesungguhnya Kami akan menurunkan kapadamu perkataan yang berat. (QS. Al-Muzzammil : 5). Maka semua ilmu (agama) adalah berat”.
- Para ulama tidak gegabah dalam memutuskan suatu perkara syar’i sampai melakukan penelitian yang mendalam. Dalam Jami’ Bayanil ‘Ilm (II/1125-tahqiq Abul Asybal), Imam Ibnu Abdil Barr juga membawakan perkataan Imam Suhnun,
أَجْرَأُ النَّاسِ عَلَى الْفُتْيَا أَقَلُّهُمْ عِلْمًا، يَكُونُ عِنْدَ الرَّجُلِ الْبَابُ الْوَاحِدُ مِنَ الْعِلْمِ يَظُنُّ أَنَّ الْحَقَّ كُلَّهُ فِيهِ
“Orang yang paling lancang dalam berfatwa adalah orang yang paling sedikit ilmunya. Seseorang menguasai satu bab dari ilmu, lalu ia menyangka bahwa kebenaran seluruhnya berada di dalamnya”.
- Pentingnya sikap teliti dan berhati-hati sebelum memutuskan suatu masalah syar’i. Dalam Shahihul Jami’ish Shaghir, No. 3011 terdapat sebuah hadits yang diriwayatkan oleh Imam Al-Baihaqi dalam Syu’abul Iman dari sahabat Anas –Radhiyallahu ‘anhu – Rasulullah –Shallallahu ‘alaih wasallam bersabda,
التَّأَنِّيْ مِنَ اللهِ وَالْعَجَلَةُ مِنَ الشَّيْطَانِ
“Kehati-hatian itu berasal dari Allah dan ketergesa-gesaan itu dari syaithan”.
Semoga Allah memberikan kepada kita semua sikap hati-hati dan menghindarkan dari ketergesa-gesaan. Amin Ya Rabbal ‘Alamin.