The Rufidz Indonesia
  • TENTANG KAMI
    • Sejarah
    • Visi & Misi
    • Program
    • Struktur Organisasi
    • Peserta Didik
    • Alamat
  • PENDIDIKAN
    • Landasan
    • Kepengasuhan
    • Metode Pengajaran
    • Usia Dini
    • KPM-Pro
    • Kelas Masyarakat
    • Beasiswa
  • TA’AWUN
NEWS
No Result
View All Result
The Rufidz
News

Bolehkah Memberi Nama Masjid Dengan Nama Al-Malik ?

Dr. Muhtar Arifin, Lc., M.H. by Dr. Muhtar Arifin, Lc., M.H.
26 July 2023
in Konsultasi Syariah
401
A A
0
Memberi Nama Masjid Dengan
Bagikan Ke FacebookBagikan Ke Whatsapp

Pertanyaan:

Ustadz, ijin bertanya, apakah dibolehkan memberi nama masjid dengan Al-Malik sebagai salah satu Al-Asma-ul Husna? Syukron wa jazakumullah khairan. (GF – Krapyak).

Jawab:

Alhamdulillah. Washshalatu wassalamu ‘ala Rasulillah wa’ala alihi washahbihi. Waba’d.

Pertama, semua masjid adalah milik Allah ta’ala.

Meskipun masjid-masjid dibangun oleh manusia, akan tetapi pada hakikatnya seluruh masjid yang ada adalah milik Allah ta’ala semata. Allah berfirman.

وَأَنَّ الْمَسَاجِدَ لِلَّهِ فَلَا تَدْعُوْا مَعَ اللهِ أَحَدًا.

“Dan sesungguhnya masjid-masjid itu (adalah) milik Allah, maka janganlah kamu meyembah apapun di dalamnya selain Allah”. (QS. Al-Jinn: 18).

Dalam Al-Jami’ Li Ahkamil Qur’an, Imam Al-Qurthubi menjelaskan ketika menafsirkan ayat di atas dengan mengatakan

قَوْلُهُ تَعَالَى: لِلَّهِ إِضَافَةُ تَشْرِيفٍ وَتَكْرِيمٍ

“Firman-Nya – ta’ala –, “Milik Allah” adalah penyandaran yang mengandung makna tasyrif (penghormatan) dan takrim (pemuliaan)”.

Kedua, rincian penamaan masjid.

Berkaitan dengan masalah penamaan masjid, ada beberapa rincian yang perlu dipahami bersama. Dalam Mu’jamul Manahil Lafdziyyah (hlm. 504-506), Syaikh Bakr bin Abdullah Abu Zaid – Rahimahullah – menjelaskan bahwa penamaan masjid terdiri dari beberapa jenis, ringkasannya sebagai berikut;

Jenis Pertama, memberi nama masjid dengan nama yang hakiki, seperti:

  1. Memberi nama masjid dengan nama orang yang membangunnya. Ini dibolehkan. Misalnya, Masjid Nabi – Shallallahu ‘alaihi wasallam, Masjid Rasulillah – Shallallahu ‘alaihi wasallam -.
  2. Memberi nama masjid dengan nama lokasi atau nama kaum yang shalat di sana. Ini dibolehkan. Misalnya: masjid Quba’ dan Masjid Bani Zuraiq sebagaimana dalam Shahih Bukhari dan Muslim dari hadits Ibnu Umar tentang musabaqah menuju masjid Bani Zuraiq.
  3. Memberi nama masjid dengan sifat yang menjadikannya istimewa, seperti Al-Masjidul Haram dan Al-Masjidul Aqsha sebagaimana firman Allah ta’ala,

سُبْحَانَ الَّذِي أَسْرَى بِعَبْدِهِ لَيْلاً مِنَ الْمَسْجِدِ الْحَرَامِ إِلَى الْمَسْجِدِ الْأَقْصَى

“Mahasuci (Allah) yang telah memperjalankan hamba-Nya (Muhammad) pada mala mhar dari Masjidil Haram ke Masjidil Aqsha”. (QS. Al-Isra’: 1).

Jenis Kedua, memberi masjid dengan nama yang tidak hakiki agar menjadi istimewa dan menjadi dikenal dengan nama tersebut, misalnya nama tokoh-tokoh baik yang ada dalam ummat ini. Ini hukumnya boleh. Seperti: Masjid Abu Bakar Ash-Shiddiq – Radhiyallahu ‘anhu .

Jenis Ketiga, memberi nama masjid dengan Al-Asma’ul Husna. Ini termasuk perkara baru yang belum dilakukan oleh orang-orang terdahulu, maka sebaiknya ditinggalkan. Demikian ringkasan tentang masalah penamaan masjid oleh Syaikh Bakr – Rahimahullah -.

Pembahasan ini telah dijelaskan pula dalam kitab Ahkamul Masajid Fisy-Syari’atil Islamiyyah, karya Syaikh Ibrahim bin Shalih Al-Khudhairi (II/ 375-378).

Ketiga, memilih nama yang membawa kemaslahatan yang kontinu.

Dalam memberikan nama untuk sebuah masjid, sebaiknya dimusyawarahkan antara donatur yang membangun masjid dengan pengurus masjid atau antara sesama pengurus masjid atau bersama masyarakat sekitarnya. Ini perlu dilakukan agar terwujud kemaslahatan yang lebih umum, masjid dapat dimakmurkan oleh jama’ah dan dalam rangka untuk mengantisipasi terjadinya hal-hal yang tidak diinginkan di kemudian hari. Dalam Qawa’idul  Maqashid, (hlm. 362) dijelaskan sebuah kaidah maqashidiyyah oleh Imam Syathibi,

النَّظَرُ إِلَى مَآلاَتِ اْلأَفعَالِ مُعْتَبَرٌ مَقْصُوْدٌ شَرْعًا، كَانَتِ الْأَفْعَالُ مُوَافِقَةً أَوْ مُخَالِفَةً.

“Memperhatikan efek-efek perbuatan adalah diakui (dipertimbangkan) dan dimaksudkan secara syariat, baik perbuatan itu sesuai atau menyalahi efek-efek tersebut”.

Demikian ringkasan tentang macam-macam penamaan masjid. Wallahu ‘alamu bish Shawab.

 

Share239SendTweet149
Dr. Muhtar Arifin, Lc., M.H.

Dr. Muhtar Arifin, Lc., M.H.

Alumni S-1 Fakultas Syariah Lembaga Ilmu Pengetahuan Islam dan Bahasa Arab (LIPIA) Jakarta (lulus tahun 2007), S-2 Magister Hukum Ekonomi Islam Universitas Muhammadiyah Surakarta (UMS) (lulus tahun 2020), S-3 Program Ilmu Hukum Fakultas Hukum Universitas Muhammadiyah Surakarta (UMS) (lulus tahun 2024).

Baca Juga

11 Peristiwa Di Bulan Rajab Dalam Sirah Nabawiyah

11 Peristiwa Di Bulan Rajab Dalam Sirah Nabawiyah

by The Rufidz
16 January 2025
0

Dalam muqaddimah As-Sirah An-Nabawiyyah Fi Dhauil Mashadiril Ashliyyah (I/13-14), Syaikh Mahdi Rizqullah menyebutkan sebuah atsar dari Imam Az-Zuhri – Rahimahullah...

Tanya Jawab Seputar Bulan Rajab

Tanya Jawab Seputar Bulan Rajab

by The Rufidz
3 January 2025
0

Berkaitan dengan bulan Rajab, tidak sedikit dari kaum muslimin bertanya-tanya. Di antara pertanyaannya adalah apa makna Rajab? Apa keutamaannya? Apa...

yellow clustered flowers in soft focus photography

Asal penciptaan Wanita setelah Hawwa’

by Dr. Muhtar Arifin, Lc., M.H.
16 October 2023
0

Pertanyaan: Ustadz, ijin bertanya. Apakah wanita yang diciptakan dari tulang rusuk seorang lelaki itu hanya Hawwa’ saja atau seluruh wanita...

closeup photo of two gray stones on sand

Doa Perlindungan Dari Kesyirikan

by Dr. Muhtar Arifin, Lc., M.H.
23 September 2023
0

Assalamu’alaikum Ustadz, sekiranya berkenan mohon dituliskan doa berlindung dari kesyirikan dan artinya. Terima kasih, ustadz. (…. - …. ) namanya...

Next Post
Faidah Di Balik Dingin

Apa Faidah Di Balik Dinginnya Udara  Pagi Hari-Hari Ini ?

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Informasi PSB

Recommended

Progres Pembangunan Quran Learning Center 1

Progres Pembangunan Quran Learning Center 1

9 September 2023
3d rendering of ramadan kareem background with mosque door

Kultum Ramadhan Hari Ke-11 : Salah dalam Kata “Lebih” Akhirnya Mendapat Siksa Pedih

17 March 2024
The Rufidz Indonesia

Rumah Tahfidz Islamic Character Building

The Rufidz Indonesia adalah yayasan yang bergerak di bidang dakwah, sosial dan pendidikan islam untuk jenjang anak anak.

© 2023 Therufidz.com

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
  • Login
No Result
View All Result
  • TENTANG KAMI
    • Sejarah
    • Visi & Misi
    • Program
    • Struktur Organisasi
    • Peserta Didik
    • Alamat
  • PENDIDIKAN
    • Landasan
    • Kepengasuhan
    • Metode Pengajaran
    • Usia Dini
    • KPM-Pro
    • Kelas Masyarakat
    • Beasiswa
  • TA’AWUN

© 2023 Therufidz.com